Rapat Anggota berwenang menetapkan: 3. Rapat Anggota Koprasi Nelayan Garut Selatan terdiri dari: 4. Rincian tentang syarat-syarat dan tata tertib setiap jenis Rapat Anggota seperti tersebut dalam ayat (3) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Koprasi Nelayan Garut Selatan. 5.
- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili sebanyak orang anggota dari orang jumlah anggota Koperasi, sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat 1 jo pasal 19 ayat la Anggaran Dasar Koperasi, maka Rapat Anggota adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah. - Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah:
1. Pastikan koperasi yang kamu pilih merupakan jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ini dikarenakan tidak semua koperasi menyediakan layanan meminjam dana. 2. KSP sekunder dilarang untuk memberikan dana atas nama perorangan. Jika kamu ingin meminjam dana atas nama perorangan, maka kamu harus memilih KSP primer. 3.
• Keputusan menteri, • Perda yang dihubungkan dengan koperasi Bagi pihak manajemen merupakan faktor strategis yang dapat memunculkan peluang dan tantangan bagi koperasi. CONTOH Usaha simpan pinjam yang diselenggarakan KSP/USP koperasi harus memperhatikan: • UU No. 25/92 tentang perkoperasian • PP No. 9/95 tentang kegiatan usaha simpan
Pendirian koperasi simpan pinjam wajib mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. izin ini bisa diperoleh kalau koperasi memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan anggaran dasar. Koperasi yang telah memperoleh izin kemudian dimasukkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam Data Koperasi.
KC2n.
contoh anggaran dasar koperasi simpan pinjam